ASAS-ASAS
PEMERINTAHAN DAERAH
Asas-asas
untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu
:
1.
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana
segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2.
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4.
Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Sentralisasi
Menurut
J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
1.
menjadi landasan kesatuan
kebijakan lembaga atau masyarakat.
2.
dapat mencegah nafsu memisahkan
diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
3.
meningkatkan rasa persamaan dalam
perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan
seluruh wilayah dan bersifat serupa.
4.
terdapat hasrat lebih mengutamakan
umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum
menjadi beban merata dari seluruh pihak.
5.
tenaga yang lemah dapat dihimpun
menjadi suatu kekuatan yang besar.
6.
meningkatkan daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan
suatu kepastian (Muhammad Fauzan, 2006 : 61).
Menurut
J.T. van den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
1.
meletakkan dasar kesatuan politik
masyarakat.
2.
merupakan alat untuk memperkokoh
perasaan persatuan.
3.
mendorong kesatuan dalam
pelaksanaan hukum.
4.
membawa kepada penggalangan kekuatan.
5.
dalam keadaan tertentu,
sentralisasi dapat lebih efesien (Bagir Manan, 1994 : 38)
Penyelengaraan
pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
Kelemahan
sistem sentralisasi :
1.
mengakibatkan terbengkalainya
urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
2.
menyuburkan tumbuhnya birokrasi
(dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
3.
memberatkan tugas dan
tanggungjawab pemerintah pusat (S.H. Sarundajang, 2005 : 59).
Desentralisasi
Lahirnya
konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang
demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan
sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami
dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang
di daerah.
Desentralisasi
adalah pembentukan daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan
bidang-bidang kegiatan tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan,
inisiatif, dan administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan
daerah yang berhak mengatur kepentingan daerahnya.
Tujuan Penyelenggaraan
Desentralisasi
Pada
dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
1. dalam rangka
peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. sebagai wahana
pendidikan politik masyarakat di daerah.
3. dalam rangka
memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
4. untuk mewujudkan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
5. guna memberikan
peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan
pemerintahan.
6. sebagai wahana yang
diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
7. sebagai sarana yang
diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
8. guna mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Syaukani, 2003 : 7 – 8).
Ada
beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada
pemerintah daerah, yaitu :
1.
segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk
mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah
sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui
pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
2.
segi manajemen pemerintahan, desentralisasi
dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama
dalam penyediaan pelayanan publik.
3.
segi kultural, desentralisasi untuk
memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi
penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
4.
segi kepentingan pemerintah pusat,
desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi
program-programnya.
5.
segi percepatan pembangunan, desentralisasi
dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (Samodra Wibawa,
2005 : 49 – 50).
Menurut
The Liang Gie (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 48), desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
1.
dilihat dari sudut politik,
desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak
saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2.
penyelenggaraan desentralisasi
dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam
pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
3.
dari sudut teknis organisatoris
pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang
efesien.
Kelebihan dan Kelemahan
Desentralisasi
Menurut
Josef Riwu Kaho (dikutip Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, 2000 : 12 – 13) :
l Kelebihan desentralisasi :
1. mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
2. dalam menghadapi masalah yang mendesak
yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi
lagi dari pemerintah pusat.
3. dapat mengurangi birokrasi dalam arti
buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
4. mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
5. dapat memberikan kepuasan bagi daerah
karena sifatnya lebih langsung.
l Kelemahan desentralisasi :
1. karena besarnya organ-organ
pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit
koordinasi.
2. keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
4. keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama.
5. diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut
J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi
mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
1.
memberikan penilaian yang tepat
terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
2.
meringankan beban pemerintah,
karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan
dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi
kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
3.
dapat dihindarkan adanya beban
yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
4.
unsur individu atau daerah lebih
menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih
mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
5.
masyarakat setempat dapat
kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak
akan merasa sebagai obyek saja.
6.
meningkatkan turut sertanya
masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan
tingkah laku pemerintah.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di
wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang
merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat
pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah
administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan
administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat
diterapkannya asas dekonsentrasi (Hanif Nurcholis, 2005 : 24)
Pejabat
pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi
yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada
diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut
vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah
yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi
sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat (Hanif Nurcholis, 2005 :
25).
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
1.
secara politis, eksistensi
dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes
daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2.
secara ekonomis, aparat
dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan
pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah
ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi
ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan
masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi
ekonomi modern.
3.
dekonsentrasi memungkinkan
terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang
diperintah/rakyat (Muhammad Fauzan, 2006 : 55).
4.
kehadiran perangkat dekonsentrasi
di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau
kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
5.
dapat menjadi alat yang efektif
untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional (Muhammad Fauzan, 2006 : 56).
Tugas Pembantuan
Tugas
pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan
sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang
tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah
daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam
menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan
rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut (Muhammad Fauzan, 2006 :
69).
Tujuan
diberikannya tugas pembantuan adalah :
1.
untuk lebih meningkatkan
efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum
kepada masyarakat.
2.
bertujuan untuk memperlancar
pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan
pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya (Sadu
Wasistiono, 2006 : 2).
Ada
beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan
desa, yaitu :
1.
adanya peraturan
perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan
dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa
(Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU
Nomor 33 Tahun 2004).
2.
adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat,
lebih mudah dan lebih akurat.
3.
adanya keinginan politik untuk
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan
dan akuntabel.
4.
kemajuan negara secara keseluruhan
akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam
wilayahnya.
5.
citra masyarakat akan lebih mudah
diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah.
Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap
pemerintah yang sedang berkuasa (Sadu Wasistiono, 2006 : 2 – 3 ).
Menurut
Ateng Syafrudin (dikutip Muhammad Fauzan, 2006 : 73), dasar pertimbangan
pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
1.
keterbatasan kemampuan pemerintah
dan atau pemerintah daerah.
2.
sifat sesuatu urusan yang sulit
dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
3.
perkembangan dan kebutuhan
masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan
berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
Referensi :
Bagir
Manan. 1994. Hubungan Antara Pusat dan
Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Hanif
Nurcholis. 2005. Teori dan Praktik
Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT. Grasindo.
Krishna
D. Darumurti dan Umbu Rauta. 2000. Otonomi
Daerah Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan. Bandung : Citra Aditya
Bakti.
Muhammad
Fauzan. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah
Kajian tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta : UII
Press.
Sadu
Wasistiono, dkk. 2006. Memahami Asas
Tugas Pembantuan Pandangan Legalistik, Teoritik dan Implementatif. Bandung
: Fokusmedia.
Samodra
Wibawa. 2005. Good Governance dan Otonomi
Daerah dalam Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta
: Gadjah Mada University Press.
S.H.
Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem
Pemerintahan Daerah. Jakarta : Kata Hasta.
Syaukani,
dkk. 2003. Otonomi Daerah dalam Negara
Kesatuan. Jakarta : Pustaka Pelajar.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar