Kamis, 29 Desember 2011

PEMERINTAHAN DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

B.   Rumusan masalah
Ø Apa definisi pemerintahan daerah ?
Ø Apa perbedaan pemerintahan dengan system otonomi daerah dengan Negara bagian. . . ?
Ø Sebutkan Kewenangan pemerintahan daerah. . . ?


BAB II
LANDASAN HUKUM


Peraturan pemerintahan daerah diatur sebagai berikut :
1.      Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik”. Dengan demikian, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka negara kesatuan bukan negara federasi.
2.      Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa “ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
3.      Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945  setelah diamandemen.
4.      UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
5.      PP No 5 Tahun 2006 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
6.      PP 47 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.







BAB III
PEMBAHASAN



DEFINISI PEMERINTAH DAERAH.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD, sedangkan pemerintah daerah adalah kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH 
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :
1.      Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2.      Desentralisasi  yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4.      Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DAERAH
Menurut Oppenheim, ciri-ciri pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
1.            Adanya lingkungan atau daerah batas yang lebih kecil dari pada negara.
2.             Adanya jumlah penduduk yang mencukupi.
3.            Adanya kepentingan-kepentingan yang coraknya sukar dibedakan.
4.             Adanya organisasi yang memadai untuk menyelenggarakan kepentingan-kepentingan tersebut.
5.             Adanya kemampuan untuk menyediakan biaya yang diperlukan.
De Guzman dan Taples menyebutkan unsur-unsur pemerintahan daerah yaitu :
1.            Pemerintahan daerah adalah sub divisi politik dari kedaulatan bangsa atau negara.
2.            Pemerintahan daerah diatur oleh hukum.
3.            Pemerintahan daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat.
4.            Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan.
5.            Pemerintahan daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yuridiksinya.

JENIS PEMERINTAHAN LOKAL
1.      local state government (wilayah administrasi)
2.      local self government (daerah otonom)
 local state government (wilayah administrasi)
Wilayah administrasi dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Di wilayah ini ditempatkan seorang wakil pemerintah pusat yang bertanggung jawab kepada pemerintah pusat di bawah pembinaan Menteri Dalam Negeri. Wakil pemerintah pusat tersebut menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat : meyelenggarakan pemerintahan umum, menegakkan hukum dan menjga ketertiban umum, mengawasi semua kegiatan yang dilakukan oleh instansi vertikal di wilayahnya dan mengawasi pemerintah daerah. Di samping itu, dalam wilayah administrasi juga ditempatkan kepala instansi vertikal dari setiap departemen dengan batas wilayah kerja sama dengan wilayah administrasi (Hanif Nurcholis, 2005 : 27).
local self government (daerah otonom)
Daerah otonom dibentuk dengan asas desentralisasi. Daerah otonom diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD. Melihat sangat luasnya wilayah negara dan luasnya persoalan yang ada, pada umumnya pemerintahan daerah (local government) bertingkat-tingkat yaitu :
1.      pemerintah tingkat propinsi;
2.      pemerintah tingkat kabupaten;
3.      pemerintah tingkat kotamadya;
4.      pemerintah tingkat kecamatan;
5.      pemerintah tingkat desa atau pemerintah tingkat kelurahan (Mahendra Putra Kurnia, dkk,

Otonomi Daerah  
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu Negara yang terdiri dari Negara bagian, tetapi setiap Negara itu tidak berdaulat, yang berdaulat adalah  gabungan dari Negara-negara bagian itu.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. mengajukan rancangan Perda;
  3. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
  1. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  2. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
  6. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan;
  8. menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki sebagai berikut:
  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sekretariat daerah dipimpin olen Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas :
  1. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
  3. mendukung pelaksanaan tugas dan. fungsi DPRD; dan
  4. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Selain tugas tersebut camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
  1. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota.
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Selain tugas tersebut lurah mempunyai tugas :
  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. pemberdayaan masyarakat;
  3. pelayanan masyarakat;
  4. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
HUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD
Berdasarkan Pasal 19 UU No. 32 Tahun 2004, penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki keduduan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung.
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT
Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
  1. politik luar negeri.
  2. Pertahanan.
  3. Keamanan.
  4. Yustisi.
  5. moneter dan fiskal nasional.
  6. Agama.
  7. norma.
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
Sedangkan kewenangan pemerintahan daerah ialah sebagai berikut :
1.      Perencanaan, pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
3.      penyediaan sarana dan prasarana umum.
4.      Penanganan bidang kesehatan,
5.      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
6.      Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
7.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
8.      Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
9.      pengendalian lingkungan hidup.
10.  pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
11.  pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
12.  pelayanan administrasi umum pemerintahan.
13.  pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota.

JENIS LEGITIMASI DAN REKRUTMEN KEPALA DAERAH.
1)   JENIS LEGITIMASI
Legitimasi dalam rekrutmen pejabat publik temasuk didalamnya pemilihan kepala daerah, mencakup legitimasi yuridis, legitimasi sosiologis, dan legitimasi etis.
Legitimasi Yuridis
Dalam legitimasi ini dipersoalkan apakah proses pilkada mengacu pada aturan atau ketentuan hukum yang digunakan sebagai dasar atau payung hukum untuk menjamin keabsahan atau legalitas proses (mekanisme) dan hasil pilkada (Joko J. Prihatmoko, 2005 : 100). Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah terpilih (berdasarkan suara terbanyak) harus disahkan menurut ketentuan undang-undang untuk dapat menjabat. Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah terpilih dapat disebut legitimate (mendapat pengakuan/ sah), apabila dalam mekanisme pemilihannya tidak melakukan pelanggaran (misal melakukan politik uang (money politics).
Legitimasi Sosiologis
Legitimasi ini mempersoalkan apakah proses Pilkada dilakukan dengan prosedur dan tatacara yang sesuai dengan nilai demokrasi dan norma sosial sebagai perwujudan mekanisme partisipasi, kontrol, pendukungan dan penagihan janji oleh rakyat kepada Kepala Daerah. Sejauh mana seorang Kepala Daerah memperoleh dukungan rakyat atau publik, sejauh itu pula ia memiliki alasan moral untuk berwenang sebagai Kepala Daerah (Joko J. Prihatmoko, 2005 : 101).
Legitimasi Etis
Legitimasi ini mempersoalkan keabsahan wewenang atau kekuasaan politik dari segi norma-norma moral (apakah Kepala Daerah sudah merealisasikan janji-janji kampanye dan memperhatikan norma-norma sosial serta moral pada saat menjalankan tugas) (Joko J. Prihatmoko, 2005 : 101).
2)   SISTEM REKRUTMEN
·      Sistem penunjukan dan/atau pengangkatan oleh pemerintah/ pejabat pusat à rakyat hanya menjadi objek politik karena tidak memiliki akses informasi dan partisipasi secara seharusnya, kewenangan pejabat/ elite pusat untuk mengatur dan mengendalikan Kepala Daerah sangat tinggi.
·      Sistem pemilihan Perwakilan oleh Dewan à partisipasi rakyat tidak sempurna karena rakyat diwakili anggota dewan, optimalisasi dan efektivitas sangat tergantung pada kualitas dewan di daerah (DPRD) yang mempertanggunjawab preferensi atau pilihannya pada rakyat dan dalam usaha memaksimalkan fungsi Kepala Daerah.
·      Sistem pemilihan langsung oleh rakyat à legitimasi terhadap proses dan hasil pemilihan sangat besar, kontrol rakyat dan dewan (DPRD) atau Kepala Daerah juga efektif sehingga mekanisme check and balances berjalan dengan optimal.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SISTEM REKRUTMEN
         Bentuk Pemerintahan Negara
            Kepala Daerah selalu harus dipilih oleh rakyat dalam sistem federasi murni karena sumber kekuasaan (the origin of power) terletak di daerah. Di negara kesatuan (unitaris), rekrutmen Kepala Daerah umumnya menggunakan sistem pengangkatan dan/atau penunjukan atau pemilihan oleh Dewan karena the origin of power ada di pusat.
         Sistem Demokrasi Pemerintahan
            Di dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif dipilih secara terpisah sebagai perwujudan legitimasi ganda kekuasaan. Eksekutif tidak dapat membubarkan legislatif, begitu sebaliknya. Dalam sistem parlementer, yang dipilih langsung oleh rakyat hanyalah legislatif, sedangkan eksekutif dipilih oleh legislatif, sehingga sewaktu-waktu mandat dapat dicabut apabila kebijakan eksekutif tidak sejalan dengan aspirasi legislatif (Joko J. Prihatmoko, 2005 : 107 - 108).












BAB IV
PENUTUP





KESIMPULAN
Menurut saya Indonesia kurang cocok dengan system Negara bagian dikarnakan bentuk atau letak geografis Negara Indonesia yang berbentuk kepulauan, dan di daerah daerah tertentu di indonesia masih banyak daerah yang sangat tinggi tingkat homogenitasnya,hal ini memudahkan mempraktekan federalisme terutama yang menyangkut derajat pembilahan sosial, khusus yang saat ini terjadi di Aceh ini.






SARAN
Dari hasil makalah ini penulis mengharapkan agar pemerintah mengevaluasi ulangan system pemerintahan yang saat ini, yaitu Negara kesatuan, dirubah dengan system Negara federal yang dikarnakan di indonesia masih banyak daerah yang sangat tinggi tingkat homogenitasnya,hal ini memudahkan mempraktekan federalisme terutama yang menyangkut derajat pembilahan social,





BAB V
DAFTAR PUSTAKA




`           Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Joko J. Prihatmoko. 2005. Pemilihan Kepala Daerah Langsung : Filosofi, Istem dan Problema Penerapan di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar dan LP3M Universitas Wahid Hasyim.
S.H. Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta : Kata Hasta.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Http : // Pemerintahan daerah di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm
PP 47 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar