BAB
II
Tinjauan
pustaka
Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan
Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan
asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam
sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin
kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian
usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni
zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman
kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga
setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan
itu adalah :
- Perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh orang Belanda.
- Perusahaan-perusahaan
yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat
di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda,
perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang
dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan
peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat
pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu
itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran
dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran,
karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh
Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat
adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II
kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena
ditutupnya perusahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris
Pengertian Asuransi
Menurut Pasal 246 KUHD asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu. Dan menurut Pasal 1 UU No. 2/1992 Asuransi (pertanggungan) adalah
perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dan
Dasar hokumnya yaitu :
·
KUHPerdata
·
KUHD
(Ps. 246 s/d 308)
·
UU
Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
·
Keppres
RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
·
Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara
Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
·
KMK
RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
Dalam
asuransi mengandung unsure-unsure dalam sebuah perjanjian asuransi, yaitu :
1. subyek hokum yaitu : penanggung dan
tertanggung.
2. subtansi hokum berupa pengalihan
resiko
3. obyek pertanggungan,berupa benda
atau kepentingan yang melekat padanya yang bias dinilai dengan uang
4. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
Syarat
sahnya perjanjian asuransi.
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila
memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
- Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
- Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD
ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan
kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka
pertanggungan menjdi batal
Perbedaan Asuransi dg Perjudian
1. Thd
perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul
adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan
sempurna.
2. Kepentingan
dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di
luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa
tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj
pertaruhan.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam
prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Insurable interest Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith Suatu tindakan
untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material
(material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun
tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause Suatu penyebab aktif,
efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa
adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
4. Indemnity Suatu mekanisme dimana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut
dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution Hak penanggung untuk
mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi
- .
Polis sebagai Bukti Tertulis
- Isi Polis (kecuali asuransi
jiwa)/Psl 256 KUHD:
- Hari
pembuatan perjanjian asuransi
- Nama
tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
- Uraian
yg jelas mengenai benda obyek asuransi
- Jumlah
yg dipertanggungkan.
- Bahaya2
yg ditanggung oleh penanggung.
- Saat
bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
- Premi
asuransi
- Umumnya
semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg
diperjanjikan antara pihak-pihak.
- Dlm polis juga hrs dicantumkan
isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg
ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615
KUHD).
BAB III
PEMBAHASAN
Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran memberikan pertanggungan pada harta benda
berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain,
berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan
bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang
disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir,
peledakan dan asap. Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi
terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin
didalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
1. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
a) Kebakaran : Kebakaran yang
ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan
sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
b) Petir : Kerusakan dan/atau kerugian
terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
c) Peledakan : Segala macam ledakan
terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
d) Kejatuhan pesawat terbang :
Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat
Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
e) Asap : Asap yang berasal dari
kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
2. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi
Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
- Kerusuhan dan Pemogokan,
Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
- Angin Topan, Badai, Banjir, dan
Kerusakan Akibat Air.
- Tanah Longsor
- Biaya-biaya Pembersihan Puing
Informasi yang Diperlukan Dalam
Penutupan Asuransi Kebakaran adalah :
- Fungsi atau kegunaan bangunan
(proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
- Lokasi atau letak bangunan.
- Nilai Bangunan, isi (isi
bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang, dan lain-lain).
- Perkiraan luas bangunan dan
luas lahan dimana bangunan itu berdiri
- Kondisi lingkungan sekitar
letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan itu
berdiri).
- Komponen pembentukan dari
bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan
lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
- Informasi lain yang berkaitan
dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau
penyewa, dan lain-lain).
Prosedur Klaim :
- Memberikan laporan melalui
telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi
dokumen pendukung
- Surat pengajuan klaim.
- Estimasi klaim yang diajukan.
- Bila diperlukan Perusahaan
Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan
perhitungan kerugian
Polis Standar Kebakaran Indonesia
(PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di
Indonesia saat ini adalah “Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh
Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.
Premi dan Polis
Dalam
hokum asuransi dikenal kata premi dan polis dua hal tersebut menjadi istilah
penting dan tak asing. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh
tertanggung dan biasa dianggap sebagai imbalan atas jasanya. Sedangkan polis
adalah prestasi yang diberikan tertanggung kepada penanggung atas jasanya
mengambil alih resiko.
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada
3 (tiga) faktor :
1. Faktor manusia (sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Luas
jaminan PSKI adalah sebagai berikut :
·
Akibat
kebakaran
·
Akibat
petir
·
Akibat
ledakan
·
Akibat
kejatuhan pesawat terbang
·
Akibat
asap
Hal – hal yang tidak dijamin dalam pada umumnya
asuransi
Sebagaimana diketahui, bahwa
beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara lain akibat-akibat
dari :
- Kerusuhan dan perampokan.
- Gempa bumi/letusan gunung
berapi.
- Angin topan. badai, banjir dan
kerusakan akibat air.
- Arus pendek.
- Tanah longsor.
- Gangguan usaha akibat kebakaran
(kerugian akibat tidak langsung).
- Kebakaran yang timbul dari
sifat barang itu sendiri.
- Pencurian atau kehilangan
barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran.
- Kesengajaan tertanggung,
pelayan atau karyawan Tertanggung.
- Diakibatkan oleh kebakaran
hutan, semak, alang-alang dan gambut.
- Akibat perang, penyerbuan, aksi musuh,
dan sebagainya (lihat polis).
- Reaksi nuklir.
Namun
demikian, apabila Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut
ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan
perjanjian tambahan, misalnya :
·
Kerusuhan,
Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
·
Tanah
Longsor,
·
Banjir,
Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
·
Biaya
Pempersihan,
·
Gempa
Bumi (dengan polis tersendiri).
Cara
Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah
yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran
adalah:
1. Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi
formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi melalui survey atas
obyek yang akan diasuransikan Pada survey tersebut akan dilihat antara lain
tentang :
a. Penggunaan bangunan/tempat barang
yang akan diasuransikan
b. Jenis barang yang akan diasuransikan.
c. Konstruksi bangunan.
d. Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e. Harga pertanggungan masing-masing
barang yang bersangkut
f. Keadaan sekeliling masing-masing
bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil survey tersebut
perusahaan asuransi akan membuat keputusan tentang :
a. Setuju tidaknya atas pertanggungan
tersebut.
b. Besamya premi yang harus dibayar
oleh Tertanggung.
4. Setelah itu barulah polis dan
kwitansinya dibuat.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan adalah :
- Mengisi SPPA dengan baik dan
sejujumya
- Mengasuransikan barang/bangunan
sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat)
- Untuk menentukan harga pasaran
(nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual
beli misalnya karena daerah “elit” maka harganya lebih mahal, melainkan
cukup dengan biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa nilai tanah tidak
perlu dimasukkan, karena wataupun terjadi kebakaran tidak akan musnah.
- Perlu dipertimbangkan, selain
dari jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu resiko kebakaran,
peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah perlu
dimintakan perluasan dengan resiko :
·
Kerusuhan,
Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
·
Tanah Longsor,
·
Banjir,
Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
·
Biaya
Pempersihan,
·
Gempa
Bumi (dengan polis tersendiri).
C.
Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan
kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial
sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan
mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi. Adapun prosedurnya
apabila terjadi kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak
Penanggung tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya, dan
selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui
mengenai kejadian kerugian. Dokumen yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk
pengajuan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara lain :
1. Pemberitahuan
Anda
harus segera melaporkan kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan
pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili,
dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya
Anda harus mengisi laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal
yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa
tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).yaitu
:
- Tempat,
tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
- Sebab-sebab
kebakaran / kerusakan
- Besarnya
kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala
sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
- Informasi
lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
3.
Dokumen
pendukung klaim
Tertanggung
harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misanya
buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya.
4.
Penelitian
Polis
Setelah
menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian
mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu :
- Apakah
penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran /
kerusakan
- Apakah
kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
- Apakah
premi telah dilunasi / dibayar
5.
Penelitian
Klaim
Apabila
validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan
pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui :
- Penyebab terjadinya kebakaran /
kerusakan
- Tempat
terjadinya kebakaran / kerusakan
- Jumlah
kerugian yang dialami (taksiran)
- Jumlah
harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak
(taksiran)
- Jika
Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda
wajib :
- Menyelamatkan
dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga
harta benda dan atau kepentingan tersebut.
- Memberikan
bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain
yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan
yang terjadi.
- Menjaga
keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
masih bernilai.
Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan
kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri
oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan
klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss
Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster,
tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap
selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.
Penyampaian
Dari
proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan
diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan
memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang
menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka
penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai
alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh
tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang
kerugian tersebut.
Penyelesaian
Setelah
dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan
mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti
rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Harta
Benda Yang Tidak Dapat Dijamin Dalam Asuransi Kebakaran
- Barang antik/kesenian, barang
yang disimpan atas dasar komisi/kepercayaan (barang
- titipan), emas batangan atau
batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
- Naskah,
rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan
- Efek, obligasi, atau segala
macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku usaha lainnya dan
catatan sistem komputer
- Namun
demikian, objek diatas tersebut masih dapat dipertanggungkan dengan syarat
bahwa objek dinyatakan secara tegas dalam polis.
Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Premi dan
Tarif untuk Asuransi Kebakaran,yaitu :
·
Lingkungan
sekitar bangunan tersebut
·
Kelas
kontruksi bangunan tersebut.
·
Peruntukan
atau manfaat bangunan tersebut (okupasi).
·
Tersedianya
fasilitas pemadam api (springkler/hydrant/alat pemadam api ringan)
·
Faktor-faktor
lainnya
BAB III
PENUTUP
- Pemilik obyek asuransi
- Penyewa obyek asuransi
- Bank / Lembaga Keungan Pemberi Kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar