Minggu, 01 Januari 2012

HUKUM PERANSURANSIAN


BAB II
Tinjauan pustaka


Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
  1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya perusahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris
Pengertian Asuransi
Menurut Pasal 246 KUHD asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Dan menurut Pasal 1 UU No. 2/1992 Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dan Dasar hokumnya yaitu :
·                     KUHPerdata
·                     KUHD (Ps. 246 s/d 308)
·                     UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
·                     Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
·                     Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
·                     KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
Dalam asuransi mengandung unsure-unsure dalam sebuah perjanjian asuransi, yaitu :
1.      subyek hokum yaitu : penanggung dan tertanggung.
2.      subtansi hokum berupa pengalihan resiko
3.      obyek pertanggungan,berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bias dinilai dengan uang
4.       Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)

Syarat sahnya perjanjian asuransi.
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
  • Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
  • Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal
Perbedaan Asuransi dg Perjudian
1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

1.      Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.      Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3.      Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.      Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5.      Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.      Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi
  • .
Polis sebagai Bukti Tertulis
  • Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:
  1. Hari pembuatan perjanjian asuransi
  2. Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
  3. Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
  4. Jumlah yg dipertanggungkan.
  5. Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
  6. Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
  7. Premi asuransi
  8. Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.
  • Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).

BAB III
PEMBAHASAN

Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap. Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
1.    Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
a)      Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
b)      Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
c)      Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
d)     Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
e)      Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
2.    Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
  1. Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  2. Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
  3. Tanah Longsor
  4. Biaya-biaya Pembersihan Puing
Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran adalah :
  1. Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
  2. Lokasi atau letak bangunan.
  3. Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang, dan lain-lain).
  4. Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
  5. Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
  6. Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
  7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan lain-lain).
Prosedur Klaim :
  1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
  2. Surat pengajuan klaim.
  3. Estimasi klaim yang diajukan.
  4. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah “Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.
 Premi dan Polis
Dalam hokum asuransi dikenal kata premi dan polis dua hal tersebut menjadi istilah penting dan tak asing. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan biasa dianggap sebagai imbalan atas jasanya. Sedangkan polis adalah prestasi yang diberikan tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih resiko.
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1. Faktor manusia (sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)

Luas jaminan PSKI adalah sebagai berikut :
·         Akibat kebakaran
·         Akibat petir
·         Akibat ledakan
·         Akibat kejatuhan pesawat terbang
·         Akibat asap

Hal – hal yang tidak dijamin dalam pada umumnya asuransi
Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara lain akibat-akibat dari :
  1. Kerusuhan dan perampokan.
  2. Gempa bumi/letusan gunung berapi.
  3. Angin topan. badai, banjir dan kerusakan akibat air.
  4. Arus pendek.
  5. Tanah longsor.
  6. Gangguan usaha akibat kebakaran (kerugian akibat tidak langsung).
  7. Kebakaran yang timbul dari sifat barang itu sendiri.
  8. Pencurian atau kehilangan barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran.
  9. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung.
  10. Diakibatkan oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
  11.  Akibat perang, penyerbuan, aksi musuh, dan sebagainya (lihat polis).
  12. Reaksi nuklir.
Namun demikian, apabila Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan perjanjian tambahan, misalnya :
·         Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
·         Tanah Longsor,
·         Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
·         Biaya Pempersihan,
·         Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran adalah:
1.      Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2.      Petugas asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
a.       Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b.      Jenis barang yang akan diasuransikan.
c.       Konstruksi bangunan.
d.      Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e.       Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f.       Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3.      Berdasarkan hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat keputusan tentang :
a.    Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b.    Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4.      Setelah itu barulah polis dan kwitansinya dibuat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Mengisi SPPA dengan baik dan sejujumya
  2. Mengasuransikan barang/bangunan sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat)
  3. Untuk menentukan harga pasaran (nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual beli misalnya karena daerah “elit” maka harganya lebih mahal, melainkan cukup dengan biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa nilai tanah tidak perlu dimasukkan, karena wataupun terjadi kebakaran tidak akan musnah.
  4. Perlu dipertimbangkan, selain dari jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu resiko kebakaran, peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah perlu dimintakan perluasan dengan resiko :
·         Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
·          Tanah Longsor,
·         Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
·         Biaya Pempersihan,
·         Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).

C. Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi. Adapun prosedurnya apabila terjadi kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya, dan selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian. Dokumen yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk pengajuan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara lain :
1.    Pemberitahuan
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
2.    Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi  laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).yaitu :
  1. Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
  2. Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
  3. Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
  4. Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
3.    Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung,  misanya buku-buku catatan, foto-foto kerugian,  laporan dari BMG, dan sebagainya.
4.    Penelitian Polis
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu :
  1. Apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
  2. Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
  3. Apakah premi telah dilunasi / dibayar

5.    Penelitian Klaim
Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui :
  1. Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan
  2. Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan
  3. Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
  4. Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)
  5. Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib :
  6. Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
  7. Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
  8. Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung. Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.

Penyampaian
Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.

Penyelesaian
Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Harta Benda Yang Tidak Dapat Dijamin Dalam Asuransi Kebakaran
  • Barang antik/kesenian, barang yang disimpan atas dasar komisi/kepercayaan (barang
  • titipan), emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
  • Naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan
  • Efek, obligasi, atau segala macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku usaha lainnya dan catatan sistem komputer
  • Namun demikian, objek diatas tersebut masih dapat dipertanggungkan dengan syarat bahwa objek dinyatakan secara tegas dalam polis.
Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Premi dan Tarif untuk Asuransi Kebakaran,yaitu :
·         Lingkungan sekitar bangunan tersebut
·         Kelas kontruksi bangunan tersebut.
·         Peruntukan atau manfaat bangunan tersebut (okupasi).
·         Tersedianya fasilitas pemadam api (springkler/hydrant/alat pemadam api ringan)
·         Faktor-faktor lainnya






BAB III
PENUTUP


Setelah mengetahui lebih lanjut mengenai asuransi kebakaran, maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi nasabah dalam asuransi kebakaran adalah : seluruh individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan dapat menjadi nasabah, yaitu :
-    Pemilik obyek asuransi
-    Penyewa obyek asuransi
-    Bank / Lembaga Keungan Pemberi Kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar