Minggu, 01 Januari 2012

MANUSIA DAN HUKUM


PEMBAHASAN
          Mahluk Manusia
            Dipandang dari sudut biologi manusia hanya merupakan suatu macam mahluk diantara lebih dari sejuta macam mahluk lain,yang pernah menduduki alam dunia ini. Pada pertengahan abad ke 19 C. Darwin mengumumkan teori mereka tentang proses evolusi biologi, menurut teori itu bentuk – bentuk hidup tertua di muka bumi ini yang terdiri dari mahluk satu sel seperti Protozoa, dalam jangka waktu beratus – ratus juta tahun tahun lamanya timbul dan berkembang bentuk – bentuk hidup berupa mahluk dengan organisasi yang makin lama makin kompleks dan pada kala – kala terakhir ini telah berkembang atau berevolusi mahluk – mahluk seprti kera dan manusia.[1]
            Sebelum jaman darwin para ahli biologi telah lama mengobservasi banyaknya ciri – ciri persamaan organisme kera dan manusia.suku primat dibagi 2 subsuku yaitu subsuku Anthropoid dan subsuku Prosimii. Oleh para ahli biologi manusia ditempatkan kedalam anthropoid yang dibagi lagi menjadi 3 intra suku yaitu intra suku Hominoid,Cercopithecoid, dan Ceboid. Intra suku ceboid menggolongkan menjadi satu semua kera,baik yang sudah punah maupun yang masih hidup dibenua Amerika. Intra suku cercopithecoid menggolongkan menjadi satu semua kera, baik yang sudah punah maupun yang hidup di benua Afrika dan asia,seangkan intra suku hominoid menggolongkan menjadi satu kera – kera besar dan manusia.Intra suku hominoid di bagi lebih khusus lagi menjadi 2 keluarga yaitu keluarga Hominidae dan Pongidae. Keluarga Pongidae menggolongkan menjadi satu beberapa macam kera besar yang terutama hidup di daerah tropik Asia dan Afrika seperti Gorila,Orang utan, dan Chimpanze.sedangkan keluarga Hominidae menggolongkan menjadi satu jenis manusia purba sejenis Pithecanthropus, Homo Sapiens dan Neandertal. Homo Sapiens di lagi secara lebih khusus ke dalam 4 ras yaitu Australoid,Mongoloid, Caucasoid, Negroid.[2]
          Aneka Warna Manusia        
          Salah paham mengenai konsep ras mahluk manusia yang tersebar di seluruh muka bumi yang hidup didalam segala macam sekitar alam, menunjukan suatu aneka warna fisik yang tampak nyata.ciri – ciri lahir seperti warna kulit, warna dan bentuk rambut, bentuk bagian muka dan sebagainya yang menyebabkan timbulnya pengertian ras sebagai suatu golongan manusia yang menujukan berbagai ciri tubuh tertentu dengan suatu frekuensiyang besar.
            Dalam sejarah bangsa – bangsa konsepsi mengenai aneka ciri tubuh itu telah menyebabkan banyak kesedihan dan kesengsaraan, karena suatu salah paham besar yang hidup dalam pandangan manusia dalam berbagai, salah paham itu mengacaukan Ciri – ciri ras dengan ciri – ciri rohani dan lebih dari pada itu salah paham tadi memberi penilaian tinggi rendah kepada ras – ras berdasarkan perbedaan tinggi rendahrohani dari pada ras – ras itu,anggapan bahwa ras caucasoid lebih dari ras – ras lain.[3]
            Metode – metode untuk mengklaskan aneka ras manusia dalam hal ini para sarjana memakai ciri – ciri pada tubuh manusia yaitu :
·         Ciri – ciri kualitatif ( warna kulit, bentuk rambut)
·         Ciri – ciri kuantitatif ( berat badan, ukuran badan dan sebagai )
            Metode klasifikasi yang hanya berdasarkan pada morfologi ternyata kurang begitu memuaskan,karena himpunan ciri – ciri pada individu sesuatu kelompok manusia selalu terbukti sedemikian kompleksnyahingga sukar dicakup pada golongan – golongan khusus .dengan demikian dalam hal mengklasifikasikan ras – ras para sarjana juga sekarang juga mencoba membangun suatu klasifikasi yang filogenetik dengan ini yang dimaksud suatu klasifikasi yang kecuali hanya menggambarkan persamaan – persamaan dan perbedaan – perbedaan antara ras – ras, juga menggambarkan hubungan – hubungan antara asal usul antara ras – ras serta percabangannya, untuk membangun suatu klasifikasi serupa itu pengetahuan mengenai ciri – ciri genotipe dapat diketahui pada gen yang tidak dapat mudah di ubah oleh pengaruh proses – proses mutasi,seleksi dan, sebagainya.gen ini adalah untuk misalnya gen untuk golongan darah A – B – C gen untuk darah MN, gen untuk kemampuan mencium bau zat phenylthiocarbomide dan sebagainya. Umpamanya penduduk Tokyo redapat individu – individu dari semua golongan darah, tetapi di antara kira – kira 30.000 yang pernah di teliti,terdapat suatu frekuensi dari darah A dan B.dengan demikian apabila daerah – daerah dengan presentase – presentase golongan darah yang sama itu dihubungkan dengan dengan garis – garis di atas peta itu ( isogenes ) maka kita dapat membuat suatu gambaran dari bangsa – bangsa yang dahulu berasal dari satu nenek moyang. Berikut ini klasifikasi menurut A.L Kroeber tentang garis – garis besar penggolongan ras – ras manusia yaitu[4] :
1.         AUSTRALOID
            1.1Penduduk asli Australia
2.         MONGOLOID
            2.1. Asiatic Mongoloid ( Asia utara, Asia tengah, dan Asia timur )
            2.2. Malayan Mongoloid ( Indonesia,Malaysia,Filipina dan penduduk asli Taiwan)
            2.3. American Mongoloid ( Penduduk asli benua Amerika utara sampai selatan dan orang                        Eskimo Amerika utara sampai penduduk Terra del Fuego Amerika selatan )
3.         CAUCASOID
            3.1. Nordic ( Eropa utara sekitar laut Baltik )
            3.2. Alpine ( Eropa tengah dan timur )
            3.3 Mediterranean ( Penduduk sekitar laut tengah Afrika utara, Armenia,dan Arab dan                                                      Iran )
4.         NEGROID
            4.1. African Negroid ( Benua Afrika )
            4.2. Negrito ( Afrika tengah,dan semenanjung melayu, filipina )
            4.3. Melanesian ( Irian dan Melanesia )
5.         RAS – RAS KHUSUS
            Tidak dapat diklasifikasikan ke dalam 4 ras pokok                             
          5.1. Bushman ( di daerah gunung kalahari Afrika tengah )
            5.2. Veddoid ( di pedalaman sulawesi selatan dan Sri Langka )
            5.3. Polynesian ( di kep Mikronesia dan Polinesia )
            5.4. Ainu ( di pulau Karafuto dan Hokkaido di jepang utara )                                             
          Organisma Manusia
            Perbedaan organisma manusia dan organisma binatang. Mahluk manusia hidup dalam kelompok dan mempunyai organisma yang secara biologis sangat kalah kemampuan fisiknya dengan jenis – jenis binantang berkelompok lainnya. Walaupun demikian otak manusia telah berevolusi paling jauh jika dibandingkan dengan mahluk lain.otak manusia yang dikembangkan bahasa dan juga mengembangkan bahasa mengandung kemampuan akal, yaitu kemampuan untuk membentuk gagasan – gagasan dan konsep – konsep yang makin lama makin tajam, untuk memilih alternatif tindakan yang paling menguntungkan bagi kelangsungan hidup manusia. Gagasan – gagasan dan konsep – konsep itu dapat dikomukasikan dengan lambang – lambang vokal yang kita sebut bahasa,tidak hanya dengan kepada individu – individu lainnya dalam  kelompoknya,dan juga keturunnya.[5]
            Bahasa menyebabkan bahwa manusia tidak hanya dapat belajar mengenai keadaan sekitarnya dengan mengalami secara kongkrit peristiwa yang bersangkutan dengan keadaan – keadaan tadi tetapi juga secara abstrak tanpa menyelami sendiri peristiwa tersebut.dengan demikian bahasa manusia itu dapat mengabstraksikan dan menyimpan tiap pengetahuan baru kedalam lambang vokal atau kata – kata baru yang makin lama makin banyak jumlahnya. Generasi manusia berikutnya tidak perlu mengalami kembali setiap peristiwa yang telah terjadi di dalam keadaan alam itu tadi. Mereka cukup belajar dari generasi – generasi sebelumnya mengenai pengetahuan yang telah dimiliki melalui uraian dengan bahasa, serta menambahnya lagi dengan pengalaman – pengaman baru mereka sendiri.pengalaman yang telah kian bertambah banyak itu kemudian disimpan dan diatur oleh akal menjadi suatu sistem pengetahuan untuk diteruskan lagi kepada generasi berikutnya dan demikian seterusnya.
            Dengan bahasa pengetahuan manusia selama berpuluh puluh ribu tahun dari jaman Australopithecus hingga jaman sekarang telah berakumulasi yaitu telah tertimbun membanyak menjadi himpunan pengetahuan akal manusia yang merupakan dasar dari apa yang disebut kebudayaan manusia. Karena pengetahuan itu lama – lama menjadi sedemikian banyaknya maka akibatnya adalah bahwa satu individu tidak lagi mampu menguasainya, sehingga individu itu harus dibagi – bagi diantara individu – individu lain dalam kelompoknya dengan demikian terjadi benih – benih pembagian kerja.sedangkan pembagian kerja itu memerlukan suatu pengaturan atau organisasi.walaupun sifatnya masih amat elementer dan sederhana kesatuan – kesatuan manusia pada jaman Pithecanthropus atau homo Neandertal dapat diperkirakan sudah teratur dalam sistem organisasi sosial pada sekarang dapat kita jumpai secara universal dalam semua masyarakat di dunia.
            Dengan kapasitas otak manusia yang unggul yang berupa akal budi menyebabkan manusia dapat mengembangkan sistem pengetahuan yang menjadi menjadi dasar dari kemampuannya untuk membuat bermacam – macam alat hidup seperti senjata,alat produksi,alat transportasi dan alat berlindung dll.serta sumber – sumber energi yang lain,peralatan hidup sistem dan sistem teknologi manusia inilah yang menjadi penyambung dari keterbatasan kemampuan organismenya. 
            Dengan adanya pengaturan pengaturan antara individu – individu dalam kelompok dan dengan adanya peralatan hidup,maka cara mahluk manusia mencari dan memproduksi pangannya dilakukan juga dengan sistem – sistem tertentu dimana terdapar pembagian kerja antara berbagai tahap atau tehnik membuat produksi pangannya dilakukan dan peralaan hidup,dengan demikian manusia sejak jaman dahulu kala telah memiliki sistem dalam mata pencarian hidupnya yaitu sistem ekonomi.[6]
            kemampuan otak manusia untuk membentuk gagasan – gagasan dari konsep – konsep dalam akalnya menyebabkan manusia dapat membayangkan dirinya sendiri sebagai suatu identitas tersendiri,lepas dari lingkungan dan alam sekelilingnya, kemampuan ini merupakan dasar dari kesadaran identitas diri dan kesadaran kepribadian diri sendiri. Sudah.binatang tentu juga memiliki identitas sendiri namun kesadaran itu tida setajam manusia karena manusia dapat membayangkan dengan akalnya,peristiwa – peristiwa yang mungkin dapat terjadi terhadapnya baik bahagia,menyenangkan,yang sengsara,dan juga takut. Rasa takut yang paling besar ialah rasa takut terhadap peristiwa yang ia sadari pasti akan terjadi padanya yaitu kematian. Kesadaran akan tibanya kematian,inilah yang merupakan salah satu sebab timbulnya suatu unsur penting dalam kehidupan manusia yaitu Religi.
            Sejumlah jenis – jenis binatang memang mencetus kan berbagai reaksi warna,bentuk dan irama bunyi yang indah,tetapi akal mengadakan suatu reaksi yang sadar dan kreatif menjadi suatu unsur yang khas dalam hidupnya yaitu kesenian.[7]
            Otak  manusia yang disebut akal budi telah menyebabkan berkembangnya sistem – sistem yang dapat membantu dan menyambung keterbatasan kemampuan organismenya itu.keseluruhan dari sistem itu adalah :
1.      Sisitem bahasa
2.      Sistem pengetahuan
3.      Sistem Organisasi sosial
4.      Sistem Peralatan hidup atau Teknologi
5.      Sistem mata pencarian hidup
6.      Sistem Religi
Setelah manusia melewati tahap itu maka lahirlah apa yang disebut kebudayaan manusia,kebudayaan manusia tidak tertentukan dalam sistem gennya.berbed dengan binatang manusia harus mempelajarikebudayaannya sejak lahir selama seluruh jangka waktu hudupnyanya hingga saat ia mati, semuanya dengan jerih payah walaupun demikian denan kebudayaannya manusia dapat menjadi mahluk yang paling berkuasa dan berkembang biak paling luas di dunia ini.
          Pengertian Hukum
            Sesungguhnya apabila kita meneliti benar – benar akan sukar bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum, sebab belum ada yabg dapat merumuskan sesuatu pengertian hukum yang memuaskan semua pihak. Menurut van Apeldoorn sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan, Selanjutnya van Apeldoorn mengatakan bahwa barang siapa yang hendak mengenal gunung,maka ia harus lihat sendiri gunung itu, demikian pula barang siapa yang hendak mengenal hukum, ia pun harus melihatnya pula. Namun jika kita ingin melihat hukum kita selalu berhadapan dengan suatu kesulitan oleh karena gunung itu dapat dilihat sedangkan hukum tidak dapat kita dilihat. Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya hukum itu, bilamana kita melanggarnya,yakni pada waktu kita berhadapan dengan polisi, jaksa, hakim, terlebuh pula jika telah ada di dalam penjara  Berikut ini definisi hukum menurut para sarjana yaitu[8] :
1.      Imanuel Kant
            Hukum ialah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
2.      Leon Duguit
            Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3.      J.C.T. Simorangkir
            Hukum itu ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
         
 Ciri – ciri Hukum
          Untuk dapat mengenal hukum kita harus mengenal ciri – ciri hukum yaitu[9] :
1)      Adanya perintah dan / atau larangan
2)      Adanya sanksi hukum yang tegas bagi setiap pelanggarnya
3)      Perintah dan / atau larangan itu harus patuh ditaati semua orang.
            Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan orang yang lain, yakni peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi ( sebagai akibat pelanggaran kaedah hukum ) yang berupa hukuman.Hukuman bermacam – macam jenisnya,yang menurut pasal 10 kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP ) ialah :
A. Pidana pokok, yang terdiri dari :
1)      Pidana mati
2)      Pidana penjara
·         Seumur hidup
·         Sementara ( setinggi – tingginya 20 tahun sekurang – kurangnya 1 tahun ) atau pidana       penjara selama waktu tertentu
3)      Pidana kurungan ( sekurang – kurangnya 1 hari,  setinggi – tingginya 1 tahun )
4)      Pidana denda ( sebagai pengganti hukuman kurungan )
5)      Pidana tutupan
B. Pidana tambahan. Yang terdiri dari :
1)      Pencabutan hak – hak tertentu
2)      Perampasan ( penyitaan ) barang tertentu
3)      Pengumuman keputusan hakim

            Tujuan Hukum
            Dalam pergaulan masyarakaat terdapat aneka macam hubungan antar anggota masyarakat yaitu hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan – kepentingan masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragam hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan – aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan – hubungan  itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.peraturan – peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa, anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapat nya keseimbangan dalam tiap – tiap hubungan dalam masyarakat.[10]
Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya, untuk menjaga agar peraturan – peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan azas – azas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian hukum itu bertujuan menjamin kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan.
         
          Sumber – sumber hukum formal
          Sumber – sumber hukum formal antara lain ialah[11] :
1.      Undang – undang ( Statute )
            Undang – undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.      Kebiasaan ( Custom )
            Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara berulang – ulang dalam hal yang sama, tidak merugikan masyarakat, dan diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu dikerjakan sedemikian rupa
3.      Jurisprudensi ( keputusan hakim )
            Jurisprudensi adlah keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan sering dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat ( perjanjian )
            Traktat adalah apabila dua orang mengadakan kata sepakat tentang suatu hal, maka mereka itu mengadakan perjanjian, akibat dari perjanjian ini adalah bahwa pihak – pihak bersangkutan terikat pada isi perjangjian yang mereka adakan itu.
5.      Pendapat sarjana hukum ( doktrin )
            Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga ikut berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim, dalam jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hakim.
Masyarakat Sebagai Obyek Tertib Hukum
            Pemikiran – pemikiran teoritis mengenai hukum dan masyarakat di Eropa Barat pada abad ke – 19 pada hakikatnya adalah pemikiran – pemikiran yang amat dipengaruhi oleh teori evolusionisme. Dalam teori ini masyarakat dipahami secara bertahap mengalami perubahan baik dari segi kuantitas maupun keragaman kepentingannya.disini disadari berkembangnya hukum dalam massyarakat, dimana hukum mulai direkayasa sebagai instrumen untuk menegakan kepentingan – kepentingan Ideologi maupun Ekonomi. Struktur sosial masyarakat yang terstratifikasi secara tajam, terutama pada perbedaan status ekonomi, memaksa diciptakannya hukum yang bersifat Ambivalen dan paradoks. Sebagai akibatnya terdapat perubahan – perubahan signifikan dalampenentuan hukum yang diterapkan. Karl Marx berpendapat bahwa perubahan selalu berupa suatu perubahan transisional, hukum pun sebagai komponen sistem kehidupan akan ikut pula berubah secara fungsional.[12]
            Menurut paradigma evolusionisme perubahan tidak semata – mata disebabkan oleh faktor politik tetapi juga faktor ekonomi yang dianggap menjadi faktor pemicu perubahan dalam setiap tatanan masyarakat dan hukum adalah kontradiksi – kontradiksi yang terakumulasi dalam hubungan – hubungan produksi, yang berkaitan secara timbal balik dengan kesenjangan dalam ihwal kemampuan berproduksi antara pemilik modal (majikan) dengan para pekerja (buruh).pemilik modal disebut kapitalis yang menguasai modal akan selalu memperoleh kesempatan dan kemampuan yang lebih besar dalam pembuat keputusan yang menentukan dalam setiap produksi dan pola konsumsi. Disinilah hukum akan dimanfaatkan oleh para kapitalis sebagai instrumen untuk maksud mempertahankan kekuasaannya. Pandangan Karl Marx hukum ( dan kekuasaan politik ) adalah sarana bagi para kapitalis yang menguasai dibidang ekonomi. Karena kuatnya inilah menuruy Karl Marx perubahan – perubahantatanan sosial dan ekonomi hanya mungkin dilakukan bukan melalui perubahan hukum melainkan melalui revolusi.dari kajian ini Karl Marx dapat meyimpulkan bahwa hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan mengeksploitasi kepentingan pekerja.[13]
Mengapa manusia mentaati Hukum . . . ?
            Tanpa memperhatikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum, timbulah pertanyaan “mengapa manusia mentaati hukum”. Persoalan ketaatan terhadap hukum telah menimbulkan berbagai teori dan aliran pendapay atau mazhab – mazhab dalam ilmu pengetahuan hukum, yaitu antara lain :
            Mazhab Hukum Alam
            Menurut Aristoteles mengajarkan bahwa ada 2 macam hukum yaitu :
                               I.            Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
                            II.            Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik – buruknya, hukum yang asli.
            Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang keaslian adalah tidak sama, sehingga seakan – akan tidak ada ukum alam yang asli namun harus lah diakui bahwa keasian sesuatu benda atau ahl tidaklah tergantung pada waktu dan tempat kekecualian dalam suatu hal tentulah ada ,bukanlah syarat mutlak hukum alam itu berlaku di zaman apa saja dan dimana – mana,tetapi lazimnya yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu memang didapati dimana saja dan kapan saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam. Berikut ini pendapat para ahli tentang hukum alam yaitu :
             Aristoteles
            hukum alam itu adalah hukum yang oleh orang – orang sehat berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan hukum alam.
            Thomas van Aquino
Hukum ala itu adalah segala kejadian dialam dunia ini yang diperintahkan dan dikemudikan oleh suatu undang – undang abadi ( Lex etrna ). Lex etrna ialah kehendak dan pikiran yang menciptakan dunia ini.
            Mazhab Sejarah
            Aliran yang menghubungkan hukum dan sejarah suatu bangsa dinamakan mazhab sejarah. Mazhab sejarah itu menimbulkan ilmu pengetahuan positif. Hukum positif atau ius constitutum menurut Dr W.L.G. Lemaire hukum yang berlaku di daerah ( negara ) tertentu pada suatu waktu tertentu. [14]
            Menurut von Savigny hukum itu harus dipandang suatu penjelmaan dari jiwa dan rohani sesuatu bangsa ada hubungannya yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
            Teori Teokrasi
            Pada masa lampau di eropa para ahli pikir menganggap dan mengajarkan, bahwa hukum itu berasal dari tuhan yang maha esa, dan oleh karena itulah maka manusia diperintahkan tuhan harus tunduk pada hukum, perintah – perintah yang datang dari tuhan itu di tuliskan dalam kitab suci. Tinjauan mengenai hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama, dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan hukum di dasarkan terhadap kepercayaan dan agama.
            Berhubung peraturan – perundangan itu di tetapkan penguasa negara, maka oleh penganjur Teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa negara itu mendapat kuasa dari tuhan seolah – olah para raja dan penguasa lainnya merupakan wakil tuhan.teori ini di terima umum hingga zaman Renaissance.
            Teori Kedaulatan Rakyat
            Pada zaman renaissance, timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah akal dan rasio manusia ( aliran rasionalisme ). Menurut aliran rasionalisme ini bahwa raja dan penguasan negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari tuhan,tetapi dari rakyatnya.
            Kemudian J.J Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu negara adalah “ perjanjian masyarakat “ yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara.demikian menurut aliran ini bahwa hukum itu adalah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi ( yaitu negara ) yang terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas untuk membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Orang mentaati hukum, karena orang sudah berjanji mentaatinya teori ini yang disebut teori kedaulatan rakyat[15]
            Teori Kedaulatan Negara
Pada abad ke 19 teori perjanjian masyarakat ini ditentang oleh teori yang menyatakan hukum itu
Ditaati karena negaralah yang menghendakinya,hukumitu negara mempunyai kekuatan ( power ) yang tidak terbatas. Menurut Hans Kelsen hukum itu tidak lain daripada kemauan negara, namun orang taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perinyah negara.teori ini dinamakan teori kedaulatan negara, yang timbul pada memuncaknya ilmu – ilmu pengetahuan alam.
            Teori Kedaulatan Hukum
            Prof Krabbe menentang teori kedaulatan negara, ia mengatakan bahwa sumber hukum ialah rasa keadilan, dan menurutnya hukum hayalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukan padanya. Hukum itu ada karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Teori ini timbul pada abad 20 yang dinamakan teori kedaulatan hukum.
            Asas Keseimbangan
            Prof  Kranenburg murid dari Prof Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang. Kranenburg membela ajaran Krabbe bahwa kesadaran hkum orang itu menjadi sumber hukum. Dalil yang dirumuskan oleh Kranenburg yaitu tiap orang menerima keuntungan atau kerugian sebanyak dasar – dasar yang telah ditetapkan atau diletakan terlebih dahulu. Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar – dasar nya karena tiap – tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.[16]


                [1] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, RHINEKA CIPTA, JAKARTA : 1990, hlm 61.
                [2] Ibid, hlm 62.
                [3] Ibid, hlm 90.
                [4] Ibid, hlm 94.
                [5] Ibid, hlm 96.
                [6] Ibid, hlm 96.
                [7] Ibid, 98.
                [8] D.R.S. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, BALAI PUSTAKA, JAKARTA : 1989, hlm 34.
                [9] Ibid, hlm 39.
                [10] Ibid, hlm 40.
                [11] Ibid, hlm 46.
                [12] Trubus Endar Pilungan, Pengantar Sosiologi Hukum, UNIVERSITAS TRISAKTI, JAKARTA : 2004, hlm 210.
                [13] Ibid, hlm 211.
                [14] Ibid, hlm 60.
                [15] Ibid, hlm 62.
                [16] Ibid, hlm 64.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar