PEMBAHASAN
Mahluk
Manusia
Dipandang dari sudut biologi manusia
hanya merupakan suatu macam mahluk diantara lebih dari sejuta macam mahluk
lain,yang pernah menduduki alam dunia ini. Pada pertengahan abad ke 19 C.
Darwin mengumumkan teori mereka tentang proses evolusi biologi, menurut teori
itu bentuk – bentuk hidup tertua di muka bumi ini yang terdiri dari mahluk satu
sel seperti Protozoa, dalam jangka waktu beratus – ratus juta tahun tahun
lamanya timbul dan berkembang bentuk – bentuk hidup berupa mahluk dengan
organisasi yang makin lama makin kompleks dan pada kala – kala terakhir ini
telah berkembang atau berevolusi mahluk – mahluk seprti kera dan manusia.[1]
Sebelum
jaman darwin para ahli biologi telah lama mengobservasi banyaknya ciri – ciri
persamaan organisme kera dan manusia.suku primat dibagi 2 subsuku yaitu subsuku
Anthropoid dan subsuku Prosimii. Oleh para ahli biologi manusia ditempatkan
kedalam anthropoid yang dibagi lagi menjadi 3 intra suku yaitu intra suku
Hominoid,Cercopithecoid, dan Ceboid. Intra suku ceboid menggolongkan menjadi
satu semua kera,baik yang sudah punah maupun yang masih hidup dibenua Amerika.
Intra suku cercopithecoid menggolongkan menjadi satu semua kera, baik yang
sudah punah maupun yang hidup di benua Afrika dan asia,seangkan intra suku
hominoid menggolongkan menjadi satu kera – kera besar dan manusia.Intra suku
hominoid di bagi lebih khusus lagi menjadi 2 keluarga yaitu keluarga Hominidae
dan Pongidae. Keluarga Pongidae menggolongkan menjadi satu beberapa macam kera
besar yang terutama hidup di daerah tropik Asia dan Afrika seperti Gorila,Orang
utan, dan Chimpanze.sedangkan keluarga Hominidae menggolongkan menjadi satu
jenis manusia purba sejenis Pithecanthropus, Homo Sapiens dan Neandertal. Homo
Sapiens di lagi secara lebih khusus ke dalam 4 ras yaitu Australoid,Mongoloid,
Caucasoid, Negroid.[2]
Aneka Warna Manusia
Salah
paham mengenai konsep ras mahluk manusia yang tersebar di seluruh muka bumi
yang hidup didalam segala macam sekitar alam, menunjukan suatu aneka warna
fisik yang tampak nyata.ciri – ciri lahir seperti warna kulit, warna dan bentuk
rambut, bentuk bagian muka dan sebagainya yang menyebabkan timbulnya pengertian
ras sebagai suatu golongan manusia yang menujukan berbagai ciri tubuh tertentu
dengan suatu frekuensiyang besar.
Dalam
sejarah bangsa – bangsa konsepsi mengenai aneka ciri tubuh itu telah
menyebabkan banyak kesedihan dan kesengsaraan, karena suatu salah paham besar
yang hidup dalam pandangan manusia dalam berbagai, salah paham itu mengacaukan
Ciri – ciri ras dengan ciri – ciri rohani dan lebih dari pada itu salah paham
tadi memberi penilaian tinggi rendah kepada ras – ras berdasarkan perbedaan
tinggi rendahrohani dari pada ras – ras itu,anggapan bahwa ras caucasoid lebih
dari ras – ras lain.[3]
Metode
– metode untuk mengklaskan aneka ras manusia dalam hal ini para sarjana memakai
ciri – ciri pada tubuh manusia yaitu :
·
Ciri – ciri kualitatif ( warna kulit,
bentuk rambut)
·
Ciri – ciri kuantitatif ( berat badan,
ukuran badan dan sebagai )
Metode
klasifikasi yang hanya berdasarkan pada morfologi ternyata kurang begitu
memuaskan,karena himpunan ciri – ciri pada individu sesuatu kelompok manusia
selalu terbukti sedemikian kompleksnyahingga sukar dicakup pada golongan –
golongan khusus .dengan demikian dalam hal mengklasifikasikan ras – ras para
sarjana juga sekarang juga mencoba membangun suatu klasifikasi yang filogenetik
dengan ini yang dimaksud suatu klasifikasi yang kecuali hanya menggambarkan
persamaan – persamaan dan perbedaan – perbedaan antara ras – ras, juga
menggambarkan hubungan – hubungan antara asal usul antara ras – ras serta
percabangannya, untuk membangun suatu klasifikasi serupa itu pengetahuan
mengenai ciri – ciri genotipe dapat diketahui pada gen yang tidak dapat mudah
di ubah oleh pengaruh proses – proses mutasi,seleksi dan, sebagainya.gen ini
adalah untuk misalnya gen untuk golongan darah A – B – C gen untuk darah MN,
gen untuk kemampuan mencium bau zat phenylthiocarbomide dan sebagainya.
Umpamanya penduduk Tokyo redapat individu – individu dari semua golongan darah,
tetapi di antara kira – kira 30.000 yang pernah di teliti,terdapat suatu
frekuensi dari darah A dan B.dengan demikian apabila daerah – daerah dengan
presentase – presentase golongan darah yang sama itu dihubungkan dengan dengan
garis – garis di atas peta itu ( isogenes ) maka kita dapat membuat suatu
gambaran dari bangsa – bangsa yang dahulu berasal dari satu nenek moyang.
Berikut ini klasifikasi menurut A.L Kroeber tentang garis – garis besar
penggolongan ras – ras manusia yaitu[4] :
1. AUSTRALOID
1.1Penduduk
asli Australia
2. MONGOLOID
2.1.
Asiatic Mongoloid ( Asia utara, Asia tengah, dan Asia timur )
2.2.
Malayan Mongoloid ( Indonesia,Malaysia,Filipina dan penduduk asli Taiwan)
2.3.
American Mongoloid ( Penduduk asli benua Amerika utara sampai selatan dan orang
Eskimo Amerika utara sampai penduduk Terra
del Fuego Amerika selatan )
3. CAUCASOID
3.1.
Nordic ( Eropa utara sekitar laut Baltik )
3.2.
Alpine ( Eropa tengah dan timur )
3.3
Mediterranean ( Penduduk sekitar laut tengah Afrika utara, Armenia,dan Arab dan
Iran )
4. NEGROID
4.1.
African Negroid ( Benua Afrika )
4.2.
Negrito ( Afrika tengah,dan semenanjung melayu, filipina )
4.3.
Melanesian ( Irian dan Melanesia )
5. RAS
– RAS KHUSUS
Tidak
dapat diklasifikasikan ke dalam 4 ras pokok
5.1.
Bushman ( di daerah gunung kalahari Afrika tengah )
5.2.
Veddoid ( di pedalaman sulawesi selatan dan Sri Langka )
5.3.
Polynesian ( di kep Mikronesia dan Polinesia )
5.4. Ainu ( di pulau Karafuto dan
Hokkaido di jepang utara )
Organisma Manusia
Perbedaan
organisma manusia dan organisma binatang. Mahluk manusia hidup dalam kelompok
dan mempunyai organisma yang secara biologis sangat kalah kemampuan fisiknya
dengan jenis – jenis binantang berkelompok lainnya. Walaupun demikian otak
manusia telah berevolusi paling jauh jika dibandingkan dengan mahluk lain.otak
manusia yang dikembangkan bahasa dan juga mengembangkan bahasa mengandung
kemampuan akal, yaitu kemampuan untuk membentuk gagasan – gagasan dan konsep –
konsep yang makin lama makin tajam, untuk memilih alternatif tindakan yang
paling menguntungkan bagi kelangsungan hidup manusia. Gagasan – gagasan dan
konsep – konsep itu dapat dikomukasikan dengan lambang – lambang vokal yang
kita sebut bahasa,tidak hanya dengan kepada individu – individu lainnya dalam kelompoknya,dan juga keturunnya.[5]
Bahasa
menyebabkan bahwa manusia tidak hanya dapat belajar mengenai keadaan sekitarnya
dengan mengalami secara kongkrit peristiwa yang bersangkutan dengan keadaan –
keadaan tadi tetapi juga secara abstrak tanpa menyelami sendiri peristiwa
tersebut.dengan demikian bahasa manusia itu dapat mengabstraksikan dan
menyimpan tiap pengetahuan baru kedalam lambang vokal atau kata – kata baru
yang makin lama makin banyak jumlahnya. Generasi manusia berikutnya tidak perlu
mengalami kembali setiap peristiwa yang telah terjadi di dalam keadaan alam itu
tadi. Mereka cukup belajar dari generasi – generasi sebelumnya mengenai
pengetahuan yang telah dimiliki melalui uraian dengan bahasa, serta menambahnya
lagi dengan pengalaman – pengaman baru mereka sendiri.pengalaman yang telah
kian bertambah banyak itu kemudian disimpan dan diatur oleh akal menjadi suatu
sistem pengetahuan untuk diteruskan lagi kepada generasi berikutnya dan
demikian seterusnya.
Dengan
bahasa pengetahuan manusia selama berpuluh puluh ribu tahun dari jaman
Australopithecus hingga jaman sekarang telah berakumulasi yaitu telah tertimbun
membanyak menjadi himpunan pengetahuan akal manusia yang merupakan dasar dari
apa yang disebut kebudayaan manusia. Karena pengetahuan itu lama – lama menjadi
sedemikian banyaknya maka akibatnya adalah bahwa satu individu tidak lagi mampu
menguasainya, sehingga individu itu harus dibagi – bagi diantara individu –
individu lain dalam kelompoknya dengan demikian terjadi benih – benih pembagian
kerja.sedangkan pembagian kerja itu memerlukan suatu pengaturan atau
organisasi.walaupun sifatnya masih amat elementer dan sederhana kesatuan –
kesatuan manusia pada jaman Pithecanthropus atau homo Neandertal dapat
diperkirakan sudah teratur dalam sistem organisasi sosial pada sekarang dapat
kita jumpai secara universal dalam semua masyarakat di dunia.
Dengan
kapasitas otak manusia yang unggul yang berupa akal budi menyebabkan manusia
dapat mengembangkan sistem pengetahuan yang menjadi menjadi dasar dari
kemampuannya untuk membuat bermacam – macam alat hidup seperti senjata,alat
produksi,alat transportasi dan alat berlindung dll.serta sumber – sumber energi
yang lain,peralatan hidup sistem dan sistem teknologi manusia inilah yang
menjadi penyambung dari keterbatasan kemampuan organismenya.
Dengan
adanya pengaturan pengaturan antara individu – individu dalam kelompok dan
dengan adanya peralatan hidup,maka cara mahluk manusia mencari dan memproduksi
pangannya dilakukan juga dengan sistem – sistem tertentu dimana terdapar
pembagian kerja antara berbagai tahap atau tehnik membuat produksi pangannya
dilakukan dan peralaan hidup,dengan demikian manusia sejak jaman dahulu kala
telah memiliki sistem dalam mata pencarian hidupnya yaitu sistem ekonomi.[6]
kemampuan
otak manusia untuk membentuk gagasan – gagasan dari konsep – konsep dalam
akalnya menyebabkan manusia dapat membayangkan dirinya sendiri sebagai suatu
identitas tersendiri,lepas dari lingkungan dan alam sekelilingnya, kemampuan
ini merupakan dasar dari kesadaran identitas diri dan kesadaran kepribadian
diri sendiri. Sudah.binatang tentu juga memiliki identitas sendiri namun
kesadaran itu tida setajam manusia karena manusia dapat membayangkan dengan
akalnya,peristiwa – peristiwa yang mungkin dapat terjadi terhadapnya baik
bahagia,menyenangkan,yang sengsara,dan juga takut. Rasa takut yang paling besar
ialah rasa takut terhadap peristiwa yang ia sadari pasti akan terjadi padanya
yaitu kematian. Kesadaran akan tibanya kematian,inilah yang merupakan salah
satu sebab timbulnya suatu unsur penting dalam kehidupan manusia yaitu Religi.
Sejumlah
jenis – jenis binatang memang mencetus kan berbagai reaksi warna,bentuk dan
irama bunyi yang indah,tetapi akal mengadakan suatu reaksi yang sadar dan
kreatif menjadi suatu unsur yang khas dalam hidupnya yaitu kesenian.[7]
Otak
manusia yang disebut akal budi telah
menyebabkan berkembangnya sistem – sistem yang dapat membantu dan menyambung
keterbatasan kemampuan organismenya itu.keseluruhan dari sistem itu adalah :
1. Sisitem
bahasa
2. Sistem
pengetahuan
3. Sistem
Organisasi sosial
4. Sistem
Peralatan hidup atau Teknologi
5. Sistem
mata pencarian hidup
6. Sistem
Religi
Setelah
manusia melewati tahap itu maka lahirlah apa yang disebut kebudayaan manusia,kebudayaan
manusia tidak tertentukan dalam sistem gennya.berbed dengan binatang manusia
harus mempelajarikebudayaannya sejak lahir selama seluruh jangka waktu
hudupnyanya hingga saat ia mati, semuanya dengan jerih payah walaupun demikian
denan kebudayaannya manusia dapat menjadi mahluk yang paling berkuasa dan
berkembang biak paling luas di dunia ini.
Pengertian Hukum
Sesungguhnya
apabila kita meneliti benar – benar akan sukar bagi kita untuk memberi definisi
tentang hukum, sebab belum ada yabg dapat merumuskan sesuatu pengertian hukum
yang memuaskan semua pihak. Menurut van Apeldoorn sangat sulit untuk dibuat,
karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan, Selanjutnya
van Apeldoorn mengatakan bahwa barang siapa yang hendak mengenal gunung,maka ia
harus lihat sendiri gunung itu, demikian pula barang siapa yang hendak mengenal
hukum, ia pun harus melihatnya pula. Namun jika kita ingin melihat hukum kita
selalu berhadapan dengan suatu kesulitan oleh karena gunung itu dapat dilihat
sedangkan hukum tidak dapat kita dilihat. Sesungguhnya kita dapat mengetahui
adanya hukum itu, bilamana kita melanggarnya,yakni pada waktu kita berhadapan
dengan polisi, jaksa, hakim, terlebuh pula jika telah ada di dalam penjara Berikut ini definisi hukum menurut para
sarjana yaitu[8]
:
1. Imanuel
Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang
yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
2. Leon
Duguit
Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
3. J.C.T.
Simorangkir
Hukum
itu ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya
tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
Ciri – ciri Hukum
Untuk
dapat mengenal hukum kita harus mengenal ciri – ciri hukum yaitu[9] :
1) Adanya
perintah dan / atau larangan
2) Adanya
sanksi hukum yang tegas bagi setiap pelanggarnya
3) Perintah
dan / atau larangan itu harus patuh ditaati semua orang.
Oleh karena itulah hukum meliputi
berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan orang yang lain, yakni peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang
dinamakan kaedah hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu
kaedah hukum akan dikenakan sanksi ( sebagai akibat pelanggaran kaedah hukum )
yang berupa hukuman.Hukuman bermacam – macam jenisnya,yang menurut pasal 10
kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP ) ialah :
A.
Pidana pokok, yang terdiri dari :
1) Pidana
mati
2) Pidana
penjara
·
Seumur hidup
·
Sementara ( setinggi – tingginya 20
tahun sekurang – kurangnya 1 tahun ) atau pidana penjara selama waktu tertentu
3) Pidana
kurungan ( sekurang – kurangnya 1 hari, setinggi
– tingginya 1 tahun )
4) Pidana
denda ( sebagai pengganti hukuman kurungan )
5) Pidana
tutupan
B.
Pidana tambahan. Yang terdiri dari :
1) Pencabutan
hak – hak tertentu
2) Perampasan
( penyitaan ) barang tertentu
3) Pengumuman
keputusan hakim
Tujuan
Hukum
Dalam pergaulan masyarakaat terdapat
aneka macam hubungan antar anggota masyarakat yaitu hubungan yang ditimbulkan
oleh kepentingan – kepentingan masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragam
hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan – aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan – hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam
masyarakat.peraturan – peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa,
anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapat nya
keseimbangan dalam tiap – tiap hubungan dalam masyarakat.[10]
Setiap
pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman
sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya, untuk
menjaga agar peraturan – peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus
dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus
sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan azas – azas keadilan dari masyarakat
tersebut. Dengan demikian hukum itu bertujuan menjamin kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan.
Sumber
– sumber hukum formal
Sumber – sumber hukum
formal antara lain ialah[11] :
1. Undang
– undang ( Statute )
Undang – undang adalah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan
( Custom )
Kebiasaan adalah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan secara berulang – ulang dalam hal yang sama, tidak
merugikan masyarakat, dan diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
dikerjakan sedemikian rupa
3. Jurisprudensi
( keputusan hakim )
Jurisprudensi adlah keputusan hakim
terdahulu yang diikuti dan sering dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
4. Traktat
( perjanjian )
Traktat adalah apabila dua orang
mengadakan kata sepakat tentang suatu hal, maka mereka itu mengadakan
perjanjian, akibat dari perjanjian ini adalah bahwa pihak – pihak bersangkutan
terikat pada isi perjangjian yang mereka adakan itu.
5. Pendapat
sarjana hukum ( doktrin )
Pendapat para sarjana hukum yang
ternama juga ikut berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim, dalam
jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau
beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hakim.
Masyarakat Sebagai
Obyek Tertib Hukum
Pemikiran – pemikiran teoritis
mengenai hukum dan masyarakat di Eropa Barat pada abad ke – 19 pada hakikatnya
adalah pemikiran – pemikiran yang amat dipengaruhi oleh teori evolusionisme.
Dalam teori ini masyarakat dipahami secara bertahap mengalami perubahan baik
dari segi kuantitas maupun keragaman kepentingannya.disini disadari
berkembangnya hukum dalam massyarakat, dimana hukum mulai direkayasa sebagai
instrumen untuk menegakan kepentingan – kepentingan Ideologi maupun Ekonomi.
Struktur sosial masyarakat yang terstratifikasi secara tajam, terutama pada
perbedaan status ekonomi, memaksa diciptakannya hukum yang bersifat Ambivalen
dan paradoks. Sebagai akibatnya terdapat perubahan – perubahan signifikan
dalampenentuan hukum yang diterapkan. Karl Marx berpendapat bahwa perubahan
selalu berupa suatu perubahan transisional, hukum pun sebagai komponen sistem
kehidupan akan ikut pula berubah secara fungsional.[12]
Menurut paradigma evolusionisme
perubahan tidak semata – mata disebabkan oleh faktor politik tetapi juga faktor
ekonomi yang dianggap menjadi faktor pemicu perubahan dalam setiap tatanan
masyarakat dan hukum adalah kontradiksi – kontradiksi yang terakumulasi dalam
hubungan – hubungan produksi, yang berkaitan secara timbal balik dengan
kesenjangan dalam ihwal kemampuan berproduksi antara pemilik modal (majikan)
dengan para pekerja (buruh).pemilik modal disebut kapitalis yang menguasai
modal akan selalu memperoleh kesempatan dan kemampuan yang lebih besar dalam pembuat
keputusan yang menentukan dalam setiap produksi dan pola konsumsi. Disinilah
hukum akan dimanfaatkan oleh para kapitalis sebagai instrumen untuk maksud
mempertahankan kekuasaannya. Pandangan Karl Marx hukum ( dan kekuasaan politik
) adalah sarana bagi para kapitalis yang menguasai dibidang ekonomi. Karena
kuatnya inilah menuruy Karl Marx perubahan – perubahantatanan sosial dan
ekonomi hanya mungkin dilakukan bukan melalui perubahan hukum melainkan melalui
revolusi.dari kajian ini Karl Marx dapat meyimpulkan bahwa hukum adalah
pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan
mengeksploitasi kepentingan pekerja.[13]
Mengapa manusia
mentaati Hukum . . . ?
Tanpa memperhatikan sanksi terhadap
pelanggaran kaedah hukum, timbulah pertanyaan “mengapa manusia mentaati hukum”.
Persoalan ketaatan terhadap hukum telah menimbulkan berbagai teori dan aliran
pendapay atau mazhab – mazhab dalam ilmu pengetahuan hukum, yaitu antara lain :
Mazhab Hukum Alam
Menurut Aristoteles mengajarkan
bahwa ada 2 macam hukum yaitu :
I.
Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa
negara
II.
Hukum yang tidak tergantung dari
pandangan manusia tentang baik – buruknya, hukum yang asli.
Menurut Aristoteles, pendapat orang
tentang keaslian adalah tidak sama, sehingga seakan – akan tidak ada ukum alam
yang asli namun harus lah diakui bahwa keasian sesuatu benda atau ahl tidaklah
tergantung pada waktu dan tempat kekecualian dalam suatu hal tentulah ada
,bukanlah syarat mutlak hukum alam itu berlaku di zaman apa saja dan dimana –
mana,tetapi lazimnya yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu memang didapati
dimana saja dan kapan saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang
selaras dengan kodrat alam. Berikut ini pendapat para ahli tentang hukum alam
yaitu :
Aristoteles
hukum alam itu adalah hukum yang
oleh orang – orang sehat berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan
hukum alam.
Thomas van Aquino
Hukum
ala itu adalah segala kejadian dialam dunia ini yang diperintahkan dan
dikemudikan oleh suatu undang – undang abadi ( Lex etrna ). Lex etrna ialah
kehendak dan pikiran yang menciptakan dunia ini.
Mazhab Sejarah
Aliran
yang menghubungkan hukum dan sejarah suatu bangsa dinamakan mazhab sejarah.
Mazhab sejarah itu menimbulkan ilmu pengetahuan positif. Hukum positif atau ius
constitutum menurut Dr W.L.G. Lemaire hukum yang berlaku di daerah ( negara )
tertentu pada suatu waktu tertentu. [14]
Menurut von Savigny hukum itu harus
dipandang suatu penjelmaan dari jiwa dan rohani sesuatu bangsa ada hubungannya
yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
Teori Teokrasi
Pada masa lampau di eropa para ahli
pikir menganggap dan mengajarkan, bahwa hukum itu berasal dari tuhan yang maha
esa, dan oleh karena itulah maka manusia diperintahkan tuhan harus tunduk pada
hukum, perintah – perintah yang datang dari tuhan itu di tuliskan dalam kitab
suci. Tinjauan mengenai hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama, dan
ajaran tentang legitimasi kekuasaan hukum di dasarkan terhadap kepercayaan dan
agama.
Berhubung peraturan – perundangan
itu di tetapkan penguasa negara, maka oleh penganjur Teori Teokrasi diajarkan
bahwa para penguasa negara itu mendapat kuasa dari tuhan seolah – olah para
raja dan penguasa lainnya merupakan wakil tuhan.teori ini di terima umum hingga
zaman Renaissance.
Teori Kedaulatan Rakyat
Pada zaman renaissance, timbul teori
yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah akal dan rasio manusia ( aliran
rasionalisme ). Menurut aliran rasionalisme ini bahwa raja dan penguasan negara
lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari tuhan,tetapi dari rakyatnya.
Kemudian J.J Rousseau memperkenalkan
teorinya bahwa dasar terjadinya suatu negara adalah “ perjanjian masyarakat “
yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu
negara.demikian menurut aliran ini bahwa hukum itu adalah kemauan orang
seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi ( yaitu negara )
yang terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas untuk membentuk hukum yang
berlaku dalam masyarakat. Orang mentaati hukum, karena orang sudah berjanji
mentaatinya teori ini yang disebut teori kedaulatan rakyat[15]
Teori Kedaulatan Negara
Pada
abad ke 19 teori perjanjian masyarakat ini ditentang oleh teori yang menyatakan
hukum itu
Ditaati
karena negaralah yang menghendakinya,hukumitu negara mempunyai kekuatan ( power
) yang tidak terbatas. Menurut Hans Kelsen hukum itu tidak lain daripada
kemauan negara, namun orang taat kepada hukum bukan karena negara
menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib mentaatinya
sebagai perinyah negara.teori ini dinamakan teori kedaulatan negara, yang
timbul pada memuncaknya ilmu – ilmu pengetahuan alam.
Teori Kedaulatan Hukum
Prof Krabbe menentang teori
kedaulatan negara, ia mengatakan bahwa sumber hukum ialah rasa keadilan, dan
menurutnya hukum hayalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak
yang ditundukan padanya. Hukum itu ada karena anggota masyarakat mempunyai
perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Teori ini timbul pada abad 20 yang
dinamakan teori kedaulatan hukum.
Asas Keseimbangan
Prof
Kranenburg murid dari Prof Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi
dasar berfungsinya kesadaran hukum orang. Kranenburg membela ajaran Krabbe
bahwa kesadaran hkum orang itu menjadi sumber hukum. Dalil yang dirumuskan oleh
Kranenburg yaitu tiap orang menerima keuntungan atau kerugian sebanyak dasar –
dasar yang telah ditetapkan atau diletakan terlebih dahulu. Pembagian
keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar –
dasar nya karena tiap – tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.[16]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar