Kamis, 29 Desember 2011

PEMERINTAHAN DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

B.   Rumusan masalah
Ø Apa definisi pemerintahan daerah ?
Ø Apa perbedaan pemerintahan dengan system otonomi daerah dengan Negara bagian. . . ?
Ø Sebutkan Kewenangan pemerintahan daerah. . . ?


BAB II
LANDASAN HUKUM


Peraturan pemerintahan daerah diatur sebagai berikut :
1.      Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik”. Dengan demikian, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka negara kesatuan bukan negara federasi.
2.      Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa “ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
3.      Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945  setelah diamandemen.
4.      UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
5.      PP No 5 Tahun 2006 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
6.      PP 47 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.







BAB III
PEMBAHASAN



DEFINISI PEMERINTAH DAERAH.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD, sedangkan pemerintah daerah adalah kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH 
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :
1.      Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2.      Desentralisasi  yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4.      Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DAERAH
Menurut Oppenheim, ciri-ciri pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
1.            Adanya lingkungan atau daerah batas yang lebih kecil dari pada negara.
2.             Adanya jumlah penduduk yang mencukupi.
3.            Adanya kepentingan-kepentingan yang coraknya sukar dibedakan.
4.             Adanya organisasi yang memadai untuk menyelenggarakan kepentingan-kepentingan tersebut.
5.             Adanya kemampuan untuk menyediakan biaya yang diperlukan.
De Guzman dan Taples menyebutkan unsur-unsur pemerintahan daerah yaitu :
1.            Pemerintahan daerah adalah sub divisi politik dari kedaulatan bangsa atau negara.
2.            Pemerintahan daerah diatur oleh hukum.
3.            Pemerintahan daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat.
4.            Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan.
5.            Pemerintahan daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yuridiksinya.

JENIS PEMERINTAHAN LOKAL
1.      local state government (wilayah administrasi)
2.      local self government (daerah otonom)
 local state government (wilayah administrasi)
Wilayah administrasi dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Di wilayah ini ditempatkan seorang wakil pemerintah pusat yang bertanggung jawab kepada pemerintah pusat di bawah pembinaan Menteri Dalam Negeri. Wakil pemerintah pusat tersebut menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat : meyelenggarakan pemerintahan umum, menegakkan hukum dan menjga ketertiban umum, mengawasi semua kegiatan yang dilakukan oleh instansi vertikal di wilayahnya dan mengawasi pemerintah daerah. Di samping itu, dalam wilayah administrasi juga ditempatkan kepala instansi vertikal dari setiap departemen dengan batas wilayah kerja sama dengan wilayah administrasi (Hanif Nurcholis, 2005 : 27).
local self government (daerah otonom)
Daerah otonom dibentuk dengan asas desentralisasi. Daerah otonom diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD. Melihat sangat luasnya wilayah negara dan luasnya persoalan yang ada, pada umumnya pemerintahan daerah (local government) bertingkat-tingkat yaitu :
1.      pemerintah tingkat propinsi;
2.      pemerintah tingkat kabupaten;
3.      pemerintah tingkat kotamadya;
4.      pemerintah tingkat kecamatan;
5.      pemerintah tingkat desa atau pemerintah tingkat kelurahan (Mahendra Putra Kurnia, dkk,

Otonomi Daerah  
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu Negara yang terdiri dari Negara bagian, tetapi setiap Negara itu tidak berdaulat, yang berdaulat adalah  gabungan dari Negara-negara bagian itu.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. mengajukan rancangan Perda;
  3. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
  1. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  2. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
  6. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan;
  8. menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki sebagai berikut:
  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sekretariat daerah dipimpin olen Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas :
  1. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
  3. mendukung pelaksanaan tugas dan. fungsi DPRD; dan
  4. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Selain tugas tersebut camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
  1. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota.
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Selain tugas tersebut lurah mempunyai tugas :
  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. pemberdayaan masyarakat;
  3. pelayanan masyarakat;
  4. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
HUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD
Berdasarkan Pasal 19 UU No. 32 Tahun 2004, penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki keduduan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung.
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT
Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
  1. politik luar negeri.
  2. Pertahanan.
  3. Keamanan.
  4. Yustisi.
  5. moneter dan fiskal nasional.
  6. Agama.
  7. norma.
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
Sedangkan kewenangan pemerintahan daerah ialah sebagai berikut :
1.      Perencanaan, pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
3.      penyediaan sarana dan prasarana umum.
4.      Penanganan bidang kesehatan,
5.      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
6.      Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
7.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
8.      Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
9.      pengendalian lingkungan hidup.
10.  pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
11.  pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
12.  pelayanan administrasi umum pemerintahan.
13.  pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota.

JENIS LEGITIMASI DAN REKRUTMEN KEPALA DAERAH.
1)   JENIS LEGITIMASI
Legitimasi dalam rekrutmen pejabat publik temasuk didalamnya pemilihan kepala daerah, mencakup legitimasi yuridis, legitimasi sosiologis, dan legitimasi etis.
Legitimasi Yuridis
Dalam legitimasi ini dipersoalkan apakah proses pilkada mengacu pada aturan atau ketentuan hukum yang digunakan sebagai dasar atau payung hukum untuk menjamin keabsahan atau legalitas proses (mekanisme) dan hasil pilkada (Joko J. Prihatmoko, 2005 : 100). Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah terpilih (berdasarkan suara terbanyak) harus disahkan menurut ketentuan undang-undang untuk dapat menjabat. Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah terpilih dapat disebut legitimate (mendapat pengakuan/ sah), apabila dalam mekanisme pemilihannya tidak melakukan pelanggaran (misal melakukan politik uang (money politics).
Legitimasi Sosiologis
Legitimasi ini mempersoalkan apakah proses Pilkada dilakukan dengan prosedur dan tatacara yang sesuai dengan nilai demokrasi dan norma sosial sebagai perwujudan mekanisme partisipasi, kontrol, pendukungan dan penagihan janji oleh rakyat kepada Kepala Daerah. Sejauh mana seorang Kepala Daerah memperoleh dukungan rakyat atau publik, sejauh itu pula ia memiliki alasan moral untuk berwenang sebagai Kepala Daerah (Joko J. Prihatmoko, 2005 : 101).
Legitimasi Etis
Legitimasi ini mempersoalkan keabsahan wewenang atau kekuasaan politik dari segi norma-norma moral (apakah Kepala Daerah sudah merealisasikan janji-janji kampanye dan memperhatikan norma-norma sosial serta moral pada saat menjalankan tugas) (Joko J. Prihatmoko, 2005 : 101).
2)   SISTEM REKRUTMEN
·      Sistem penunjukan dan/atau pengangkatan oleh pemerintah/ pejabat pusat à rakyat hanya menjadi objek politik karena tidak memiliki akses informasi dan partisipasi secara seharusnya, kewenangan pejabat/ elite pusat untuk mengatur dan mengendalikan Kepala Daerah sangat tinggi.
·      Sistem pemilihan Perwakilan oleh Dewan à partisipasi rakyat tidak sempurna karena rakyat diwakili anggota dewan, optimalisasi dan efektivitas sangat tergantung pada kualitas dewan di daerah (DPRD) yang mempertanggunjawab preferensi atau pilihannya pada rakyat dan dalam usaha memaksimalkan fungsi Kepala Daerah.
·      Sistem pemilihan langsung oleh rakyat à legitimasi terhadap proses dan hasil pemilihan sangat besar, kontrol rakyat dan dewan (DPRD) atau Kepala Daerah juga efektif sehingga mekanisme check and balances berjalan dengan optimal.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SISTEM REKRUTMEN
         Bentuk Pemerintahan Negara
            Kepala Daerah selalu harus dipilih oleh rakyat dalam sistem federasi murni karena sumber kekuasaan (the origin of power) terletak di daerah. Di negara kesatuan (unitaris), rekrutmen Kepala Daerah umumnya menggunakan sistem pengangkatan dan/atau penunjukan atau pemilihan oleh Dewan karena the origin of power ada di pusat.
         Sistem Demokrasi Pemerintahan
            Di dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif dipilih secara terpisah sebagai perwujudan legitimasi ganda kekuasaan. Eksekutif tidak dapat membubarkan legislatif, begitu sebaliknya. Dalam sistem parlementer, yang dipilih langsung oleh rakyat hanyalah legislatif, sedangkan eksekutif dipilih oleh legislatif, sehingga sewaktu-waktu mandat dapat dicabut apabila kebijakan eksekutif tidak sejalan dengan aspirasi legislatif (Joko J. Prihatmoko, 2005 : 107 - 108).












BAB IV
PENUTUP





KESIMPULAN
Menurut saya Indonesia kurang cocok dengan system Negara bagian dikarnakan bentuk atau letak geografis Negara Indonesia yang berbentuk kepulauan, dan di daerah daerah tertentu di indonesia masih banyak daerah yang sangat tinggi tingkat homogenitasnya,hal ini memudahkan mempraktekan federalisme terutama yang menyangkut derajat pembilahan sosial, khusus yang saat ini terjadi di Aceh ini.






SARAN
Dari hasil makalah ini penulis mengharapkan agar pemerintah mengevaluasi ulangan system pemerintahan yang saat ini, yaitu Negara kesatuan, dirubah dengan system Negara federal yang dikarnakan di indonesia masih banyak daerah yang sangat tinggi tingkat homogenitasnya,hal ini memudahkan mempraktekan federalisme terutama yang menyangkut derajat pembilahan social,





BAB V
DAFTAR PUSTAKA




`           Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Joko J. Prihatmoko. 2005. Pemilihan Kepala Daerah Langsung : Filosofi, Istem dan Problema Penerapan di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar dan LP3M Universitas Wahid Hasyim.
S.H. Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta : Kata Hasta.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Http : // Pemerintahan daerah di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm
PP 47 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.


Jumat, 16 Desember 2011

BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.Pengertian Politik Dan Strategi Nasional

Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
http://joalone.blogspot.com/2010/05/ketahanan-nasionalpengertian-politik.html

B.Dasar Pemikirian Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.

http://kewarganegaraan-faa.blogspot.com/2011/05/dasar-pemikiran-penyusunan-politik-dan.html

C.Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/

ASAS ASAS PEMERINTAHAN DAERAH


ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH 
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :
1.      Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2.      Desentralisasi  yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4.      Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sentralisasi
Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
1.      menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
2.      dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
3.      meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
4.      terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
5.      tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
6.      meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian (Muhammad Fauzan, 2006 : 61).
Menurut J.T. van den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
1.      meletakkan dasar kesatuan politik masyarakat.
2.      merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
3.      mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
4.      membawa kepada penggalangan kekuatan.
5.      dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien (Bagir Manan, 1994 : 38)
Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
Kelemahan sistem sentralisasi :
1.      mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
2.      menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
3.      memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat (S.H. Sarundajang, 2005 : 59).

Desentralisasi
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Desentralisasi adalah pembentukan daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan bidang-bidang kegiatan tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan, inisiatif, dan administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan daerah yang berhak mengatur kepentingan daerahnya.

Tujuan Penyelenggaraan Desentralisasi
Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
1.      dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2.      sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
3.      dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
4.      untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
5.      guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
6.      sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
7.      sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
8.      guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Syaukani, 2003 : 7 – 8).
Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
1.      segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
2.      segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
3.      segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
4.      segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
5.      segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (Samodra Wibawa, 2005 : 49 – 50).
Menurut The Liang Gie (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 48), desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
1.      dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2.      penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
3.      dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.

Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Menurut Josef Riwu Kaho (dikutip Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, 2000 : 12 – 13) :
l  Kelebihan desentralisasi :
1.      mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2.      dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
3.      dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
4.      mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
5.      dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
l  Kelemahan desentralisasi :
1.      karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
2.      keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3.      dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
4.      keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
5.      diperlukan biaya yang lebih banyak.
Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
1.      memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
2.      meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
3.      dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
4.      unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
5.      masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
6.      meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.

Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi (Hanif Nurcholis, 2005 : 24)
Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat (Hanif Nurcholis, 2005 : 25).
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
1.      secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2.      secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
3.      dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat (Muhammad Fauzan, 2006 : 55).
4.      kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
5.      dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional (Muhammad Fauzan, 2006 : 56).

Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut (Muhammad Fauzan, 2006 : 69).
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
1.      untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
2.      bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya (Sadu Wasistiono, 2006 : 2).
Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
1.      adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor  33 Tahun 2004).
2.      adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
3.      adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
4.      kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
5.      citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa (Sadu Wasistiono, 2006 : 2 – 3 ).
Menurut Ateng Syafrudin (dikutip Muhammad Fauzan, 2006 : 73), dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
1.      keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
2.      sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
3.      perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.

Referensi :
Bagir Manan. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Hanif Nurcholis. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT. Grasindo.
Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta. 2000. Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Muhammad Fauzan. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah Kajian tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta : UII Press.
Sadu Wasistiono, dkk. 2006. Memahami Asas Tugas Pembantuan Pandangan Legalistik, Teoritik dan Implementatif. Bandung : Fokusmedia.
Samodra Wibawa. 2005. Good Governance dan Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
S.H. Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta : Kata Hasta.
Syaukani, dkk. 2003. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Jakarta : Pustaka Pelajar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah